IN MEMORIAM
BAPAK TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI
PENDIRI
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
MEMPERINGATI 22 TAHUN WAFATNYA BAPAK PENDIRI
PRESIDIUM PUSAT
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
( L M R - R I )
( 09 DESEMBER 1986 - 09 DESEMBER 2008 )
"Tanpa melalui reclasseering keputusan perkara kurang dapat memberi keyakinan bagi si terhukum dan oleh sebab itu keadilan hukum tidak akan pernah terjangkau oleh terdakwa dan terpidana"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)
*
"Dengan adanya reclasseering di dalam suatu pemerintahan,maka hak azasi warga negaranya akan merasa terlindungi oleh hukum"...
(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)
*
"Pejabat instansi pemerintahan mana saja wajib berdekatan dengan pelaksana dan pelaku pekerjaan reclasseering"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)
*
"Dengan melalui pelaksanaan reclasseering dapat ditemukan jalur-jalur keadilan hukum dan menjamin hak azasi manusia"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)
*
"Reclasseering tidak berpihak kepada politik yang mempengaruhi kurang adilnya pengetrapan undang-undang pemerintah didalam melaksanakan tugas jabatan hukum negara"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)
*
"Karena tiada seorangpun yang kebal dosa dan tiada seorangpun yang kebal hukum, maka Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia didirikan sebagai pelayan mendampingi hukum dunia"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)