MAKLUMAT
Nomor : 002/MAKLUMAT/Prespus/LMR-RI/I/2008
PIMPINAN PRESIDIUM PUSAT
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
( L M R - R I )
Mengingat : Perlu adanya kesinambungan usaha reclasseering di Indonesia sekaligus mempertahankan Hak Cipta dan Rechtpersoon atas nama Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi pendiri Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI).
Menimbang : 1. Pentingnya sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat
terutama instansi pemerintah baik sipil maupun TNI/POLRI
atas keberadaan LMR-RI sejak didirikan sampai sekarang.
2. Perlu mengeluarkan maklumat dengan tujuan antara lain :
a. Hanya ada satu LMR-RI yang sah secara hukum dibawah
kepemimpinan Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI
Tubagus Nanang Azhar,SH.
b. LMR-RI dibentuk bukan sebagai Badan Intelijen tetapi
sebagai Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masya-
rakat, pendamping dan pelayan bagi si terhukum serta
perlindungan Hak Azasi Manusia yang anti penjajahan
dalam arti yang seluas-luasnya.
c. LMR-RI adalah elemen bangsa yang independent sebagai
perekat dalam masyarakat menolak segala bentuk provoka-
si yang ditunggangi oleh kepentingan pribadi ataupun
golongan.
c. Memohon kepada pihak pemerintah untuk bersikap tegas
dan proaktif apabila ada yang mempergunakan nama atau
melakukan kegiatan atas nama Presidium Pusat LMR-RI
yang tidak bisa menunjukan dasar hukum yang benar.
Menetapkan : Mengeluarkan MAKLUMAT dengan isi sebagai berikut :
.
- Bahwa bangsa yang merdeka dan berdaulat adalah bangsa yang bebas dari segala bentuk belenggu penjajahan, maka sesuai dengan yang tertulis di dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Bahwa pada masa permulaan kemerdekaan Indonesia, sekelompok pejuang dan patriot bangsa dengan tekad bulat mendirikan suatu Badan Reclasseering yang bertujuan membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa asing. Reclasseering adalah suatu upaya pelaksanaan pengawasan secara hukum dalam rangka memulihkan tingkatan martabat dan derajat manusia atau bangsa kepada klasifikasi kehidupan serta penghidupan yang lebih layak. Dengan melalui pelaksanaan Reclasseering akan dapat ditemukan jalur keadilan hukum dan perlindungan Hak Asasi. Karena tanpa melalui Reclasseering keputusan perkara kurang dapat memberi kayakinan bagi seseorang yang didakwa melakukan pelanggaran hukum.
- Bahwa, berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pembentukan Badan Reclasseering tersebut pada awalnya bertujuan untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa di muka pengadilan supaya mendapatkan pembebasan atau pengurangan hukuman dan memberi perlindungan secara hukum bagi para pejuang dan tokoh – tokoh pergerakan nasional yang pada waktu itu menjadi tawanan perang ataupun narapidana untuk dilepaskan statusnya sebagai inventaris penjara menjadi orang yang merdeka. Hingga kemudian lahir badan hukum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) yang diresmikan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1950.
- Bahwa, selanjutnya LMR-RI sesuai dengan penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.5/105/5 tanggal 12 Nopember 1954, Berita Negara No. 105 dan Tambahan Lembaran Negara No. 90 tanggal 31 Desember 1954, diakui sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan masyarakat, yang berhak untuk dan atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan haknya di muka dan di luar pengadilan. Kemudian daripada itu melalui penetapan Menteri Kehakiman RI. No. J.H.7.1/6/2/56 tanggal 09 Juni 1956 LMR-RI untuk kedua kalinya mendapat pengakuan dari pemerintah sebagai perkumpulan Reclasseering.
- Bahwa karena tidak ada seorang pun yang kebal dosa dan kebal hukum maka LMR-RI didirikan sebagai organisasi wahana perjuangan bangsa Indonesia mengemban missi tatanan reformasi dan pelayan mendampingi hukum dunia. Implementasi pembangunan watak bangsa yang profesional dalam rangka menegakkan hukum negara serta resosialisasi kemanusiaan dituangkan dalam bentuk Anggaran Dasar LMR-RI.
- Bahwa selama empat dasa warsa yakni dari tahun 1946 sampai tahun 1986 LMR-RI berjalan mengemban missi suci kemanusiaan dibawah kepemimpinan pendirinya yaitu Almarhum Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi sebagaimana yang diakui oleh pemerintah melalui Surat Ketetapan Menteri Kehakiman RI nomor J.A.5/105/5 tanggal 12 Nopember 1954 dimuat dalam Berita Negara Nomor.105 dan Tambahan Lembaran Negara No.90 tanggal 31 Desember 1954.
- Bahwa selama kurun waktu + 40 tahun tersebut (seperti tertulis dalam ikhtisar kronologi pendirian LMR-RI ) tidak ada catatan nama lain Ketua Umum LMR-RI yang beredar di masyarakat luas baik yang dilansir oleh pihak swasta maupun pemerintah selain Pendiri/Ketua Umum Presidium Pusat Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi sampai akhir hayatnya.
- Bahwa LMR-RI yang didirikan oleh Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi bukanlah bagian dari pihak ketiga yang dipublikasikan pernah menganjurkan kepada Ir.Sukarno Presiden RI pertama agar mantan napi/tawanan direkrut untuk mengisi pemerintahan pada saat itu.Mengingat ilham Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi bersama Dr.Mustopo membentuk Badan Reclasseering pada waktu itu (jauh sebelum LMR-RI didirikan) adalah bertujuan membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa asing.
- Bahwa pada tahun 1986, Pendiri/Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi karena alasan kesehatan membekukan kegiatan koordinator-koordinator/sub-sub koordinator/pengurus LMR-RI lainnya yang tidak ada perhatian terhadap organisasi melalui Surat Instruksi Presidium Pusat No.013/Z/LMR-RI/Prespus/IX/1986 tanggal 1 September 1986.
- Bahwa selanjutnya Pendiri/Ketua Umum Presidium Pusat Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi mengeluarkan Surat Mandat Khusus No.014/SMK-PRESPUS/X/1986 tanggal 15 Oktober 1986 diberikan kepada Tubagus Nanang Azhar untuk melaksanakan pembenahan LMR-RI dikemudian hari.
- Bahwa pada tanggal 09 Desember 1986 Pendiri/Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI Tubagus Ibnu Fadjar meninggal dunia pada usia 75 Tahun dan dikebumikan di Bogor.
- Bahwa sejak tahun 1987 pemegang mandat Tubagus Nanang Azhar mengambil alih kegiatan LMR-RI di kantor pusat Jl.Gunung Batu No.71 Bogor untuk membantu Ibu Pendiri Ny.Rd.Ida Surjatama yang juga sudah lanjut usia dalam merespons segala masukan persoalan anggota LMR-RI dari daerah-daerah.
- Bahwa antara tahun 1987 sampai dengan 1990 kegiatan Presidium Pusat LMR-RI di Bogor sementara dijalankan oleh Tubagus Nanang Azhar dan Mandataris Ketua Umum Yusuf Hofni Kilikily BA yang berkedudukan di Jakarta.
- Bahwa pada tanggal 24 Oktober 1991, Tubagus Nanang Azhar memprakarsai Rapat Anggota dan menunjuk H.Sumarsongko Hadi, SH. sebagai caretaker, akan tetapi tidak berjalan efektif karena H.Sumarsongko Hadi,SH sulit mengadakan pendekatan kepada para anggota LMR-RI yang memang sejak masih ada pendiri Alm.Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi elemen LMR-RI mempunyai corak dan ciri khas tersendiri.
- Bahwa pada permulaan tahun 1994 atas kesepakatan bersama antara Ibu Pendiri Ny.Ida Surjatama, Tubagus Nanang Azhar,SH, Drs.Yusuf Hofni Kilikily,SH dan T.Sutono Siswady wadah LMR-RI disatukan dengan komposisi diantaranya adalah sebagai berikut :Pendiri; Ny.Ida Surjatama, Penasihat Agung; H. Sumarsongko Hadi,SH, Pembina; T.Sutono Siswady, HB.Suparlan, H.Mansyur Achmad,SmHk, Ketua Umum; Drs.Yusuf Hofni Kilikily,SH, Wakil Ketua Umum; Tubagus Nanang Azhar,SH, Sekretaris Jenderal; Naviri Ali Sikome,SH dan lain-lain.
- Bahwa kepengurusan Presidium Pusat LMR-RI periode tahun 1994 – 1999 tidak berjalan mulus, karena adanya perselisihan antara Ketua Umum Drs.Yusuf Hofni Kilikily,SH dengan Pembina T.Sutono Siswady. Perselisihan kedua belah pihak sempat didamaikan oleh Wakil Ketua Tubagus Nanang Azhar,SH dan Sekjen Naviri Ali Sikome,SH namun tidak berhasil, sehingga akhirnya Ketua Umum Drs.Yusuf Hofni Kilikily mengeluarkan T.Sutono Siswady dari kepengurusan yang dipimpinnya.
- Bahwa pada tanggal 17 Januari 1996 T.Sutono Siswady membuat LMR-RI tandingan dengan logo garuda merah putih elips. Perbuatan tersebut menimbulkan kontroversi baik secara eksternal maupun internal dalam tubuh LMR-RI,karena hal tersebut jelas merupakan penyimpangan sehingga induk LMR-RI berulangkali menegur T.Sutono Siswady agar tidak meneruskan kegiatannya mengingat yang bersangkutan adalah Dewan Pembina yang diangkat sejak tanggal 18 Januari 1994 dengan No.Reg.:05/P dan telah berakhir tanggal 18 Januari 1996 tanpa ada perpanjangan. Namun teguran tersebut tidak pernah dihiraukan dan tetap T.Sutono Siswady melakukan kegiatannya dengan merekrut anggota-anggota baru dalam kepengurusannya dengan mencantumkan nama-nama antara lain : DR.H.Mochammad Jasin, Rusli Abdul Kadir dan lain-lain.
- Bahwa sejak T.Sutono Siswady membuat LMR-RI tandingan dengan merekrut nama –nama baru tersebut,maka terjadilah dualisme kepemimpinan Presidium Pusat LMR-RI.Sampai akhirnya T.Sutono Siswady meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 1999 karena penyakit parah yang dideritanya.Sejak meninggalnya T.Sutono Siswady tersebut munculah LMR-RI versi baru yang tidak mau tunduk kepada pimpinan Presidium Pusat LMR-RI yang telah disatukan sejak tahun 1994.
- Bahwa pada tahun 2000 Ketua Umum/Mandataris Presidium Pusat Drs.Yusuf Hofni Kilikily,SH karena alasan hari tua menyerahkan kepercayaan kepada Tubagus Nanang Azhar,SH untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan Presidium Pusat dikemudian hari dengan mengeluarkan Surat Mandat/Tour of Duty Nomor. 043/LMR.RI/BPH.NMS/SMK/I/2000 tanggal 11 Januari 2000 yang ditandatangani Ketua Umum/Mandataris Presidium Pusat Drs.Yusuf Hofni Kilikily,SH.dan Sekretaris Jenderal Naviri Ali Sikome,SH.
- Bahwa pada tanggal 7 Juli 2001 telah diadakan “IKRAR/PERNYATAAN SIKAP” bersama bertempat di Hotel Surya Baru Indah Jalan Batu Ceper No.11 Jakarta Pusat. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 7(tujuh) orang staf Pimpinan Presidium Pusat antara lain : Drs.Yusuf Hofni Kilikily,SH, Tubagus Nanang Azhar,SH, Naviri Ali Sikome,SH, PPJ.Justinus Kamamas, SmHk, Zulkarnaen Achmad, Hasbullah Hakki dan Donny M.Kilikily. Maksud dari pernyataan sikap tersebut adalah untuk membendung/mengantisipasi perbuatan oknum yang menamakan dirinya LMR-RI tandingan/palsu kelanjutan dari LMR-RI yang disimpangkan oleh Alm.T.Sutono Siswady dkk.
- Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2001 diadakan perubahan Anggaran Dasar LMR-RI dengan Ketua Umum Tubagus Nanang Azhar,SH. Wakil Ketua Achmad Lulang,SmHk, Sekretaris Jenderal dr.Kusmanto. Mandataris Presidium Pusat tetap Drs.Yusuf Hofni Kilikily, SH.
- Bahwa menjelang akhir tahun 2002 Mandataris Presidium Pusat Drs.Yusuf Hofni Kilikily,SH meninggal dunia dan dikebumikan di TPU.Tanah Kusir,Jakarta.
- Bahwa pada tahun 2005 susunan pengurus Presidium Pusat LMR-RI menjadi antara lain dipimpin oleh Ketua Umum Presidium Pusat Tubagus Nanang Azhar,SH, Sekretaris Jenderal Achmad Lulang,SmHk.dan lain-lain.
- Bahwa dari kronologi yang dipaparkan diatas,maka jelas eksistensi keberadaan LMR-RI yang didirikan oleh Almarhum Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi perlu dipertahankan dan diselamatkan supaya tidak terus menerus dijadikan kepentingan pihak yang tidak bertanggung-jawab.
- Bahwa mengingat pergeseran paradigma kepengurusan LMR-RI cenderung menciptakan ambisi pribadi menempati posisi Ketua Umum menjadi beberapa versi, maka telah diambil kebijakan dan langkah-langkah strategis sebagai berikut :
n Pada tanggal 1 September 2007 telah diadakan Rapat Pimpinan Luar Biasa bertempat di Jl.Tebet Timur Dalam III/54 Jakarta Selatan, dihadiri anggota LMR-RI antara lain oleh Dewan Penasihat,Dewan Pembina, Ketua Umum dan staf Presidium Pusat lainnya.
n Dalam Rapat Luar Biasa tersebut melahirkan suatu keputusan yaitu mengadakan perubahan baru struktur pengurus Presidium Pusat LMR-RI periode tahun 2007 – 2012 yang dipimpin oleh Ketua Umum Presidium Pusat Tubagus Nanang Azhar,SH dan Sekretaris Jenderal Iskandar Pasaribu,ST.
n Memindahkan kedudukan kantor pusat LMR-RI dari Jl.Tebet Timur Dalam III/54 Jakarta Selatan kembali ke kantor pusat seperti dulu di Bogor, tepatnya di Jalan Raya Ciomas No.28 Bogor 16118.
n Pada tanggal 24 Desember 2007 bertempat di Hotel Semeru, Jalan Semeru Bogor, telah diadakan deklarasi kembali Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) dengan segala perubahannya, termasuk perubahan logo LMR-RI mengingat adanya surat dari Menteri Kehakiman RI Nomor : M.PW.07.03.362 tgl.17 Nopember 1981 yang masih relevan sampai saat ini dengan adanya surat Dirjen Kesbang & Politik tertanggal 29 Desember 2006.
n Susunan dan Struktur Badan Pengurus Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI periode tahun 2007 – 2012 telah disahkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI Nomor. : 001.A/SKEPP/LMR-RI/XII/2007.tertanggal 31 Desember 2007.
- Bahwa maklumat ini dibuat dan disebarluaskan kepada masyarakat termasuk pemerintah pusat dan daerah untuk diketahui demi menjaga eksistensi keberadaan induk Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) yang asli.
- Demikian maklumat ini dikeluarkan dalam enam halaman, dengan himbauan kepada yang menamakan diri Presidium Pusat LMR-RI/LRI berbagai versi,supaya tidak mempergunakan lagi nama dan atribut LMR-RI yang didirikan oleh Almarhum Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi berdasarkan Ketetapan Menteri Kehakiman RI. No.J.A.5/105/5. tanggal 12 Nopember 1954 yang dimuat dalam Berita Negara No.105 Tambahan Lembaran Negara No.90.tanpa alasan apapun.
- Atas perhatian dan dukungan semua pihak yang membantu tersebarnya MAKLUMAT ini, maka diucapkan banyak terima kasih.
Dikeluarkan di : Bogor
Pada hari/tanggal : Kamis, 03 Januari 2008
PRESIDIUM PUSAT
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING
REPUBLIK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
TUBAGUS NANANG AZHAR,SH ISKANDAR PASARIBU,ST