STOP PRESS !!! STOP PRESS !!! STOP PRESS !!!
PENGUMUMAN KILAT
Nomor : 17/PI/LMR-RI/IX/2008
Sehubungan beredarnya pernyataan dari yang menamakan dirinya KOORDINATOR BANTUAN HUKUM & KEMASYRAKATAN dalam format PDF melalui http://www.mediasionline/iklan/LMR-RI.pdf, dengan ini diumumkan kepada para pengguna internet dan masyarakat luas tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Pernyataan pinisepuh/pendiri nomor 40/PS.PP/LMR-RI/VI/2007 tertanggal 4 Juni 2007 adalah perbuatan akal-akalan ACHMAD LULANG,cs karena faktanya pendiri LMR-RI terakhir yaitu Ibu Rd.Idha Suryatama telah meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 2006. Sesuatu hal yang mustahil apabila almarhumah menandatangani surat pernyataan setelah meninggal dunia.
2. Achmad Lulang telah melakukan kebohongan publik dengan merekayasa surat dengan nomor 039/KR/Pres-pus/LMR-RI/IX/2005 tertanggal 9 September 2005, sedangkan faktanya adalah pada tanggal 9 September 2005 tersebut telah dibentuk kepengurusan LMR-RI dipimpin oleh Ketua Umum Bapak Tubagus Nanang Azhar,SH diperkuat oleh para pinisepuh dikediaman Bapak H.Soemarsongko Hadi,SH di daerah Pasar Rebo,Jakarta Timur dan selanjutnya diaktekan melalui notaris KASIR,SH bertanggal 9 September 2005 juga. Selanjutnya duet Ketua Umum-Sekjen rancangan Achmad Lulang berjalan harmonis sampai pada saat Ibu Pendiri meninggal dunia 12 Mei 2006. Pada waktu itu Achmad Lulang sempat ikut ke pemakaman Ibu Pendiri. Apabila ada surat nomor 039/KR/Pre-pus/LMR-RI/IX/2005 tertanggal 9 September 2005 berarti Achmad Lulang telah menggunting dalam lipatan demi ambisi pribadinya setelah merampas YAYASAN MUSTIKA NEGARA berikutnya sasaran kearah LMR-RI. Jadi Achmad Lulang,cs tidak cukup jeli meletakan alibi perbuataannya,sehingga menjerumuskan dirinya sendiri secara tidak langsung mengakui perbuatan kriminalnya merampas hak orang lain manakala surat pernyataan rekayasa tersebut diedarkannya melalui www.mediasionline.com/iklan/LMRRI.pdf yang baru dimunculkannya.
3. Selain itu gaya kepengurusan Achmad Lulang sudah bukan rahasia umum lagi dilingkungan internal LMR-RI yaitu dengan merekrut orang-orang kalangan terdekatnya termasuk istri mudanya Dwi NG. Ansunanu yang selalu dilibatkan dalam kepengurusan ketimbang istrinya yang sah yaitu Ibu Suryanah. Sehingga abang dan adiknya juga sempat menentang karena tidak setuju perbuatan Achmad Lulang menempatkan Dwi NG. Ansunanu dalam pengurus inti.
4. Sewaktu Achmad Lulang menjabat sekjen sudah berusaha keras mencari-cari kesalahan Ketua Umum Bapak Tubagus Nanang Azhar bahkan dengan membuat konspirasi intelijen untuk menjatuhkan kedudukan Ketua Umum. Selain itu perbuatan curang yang dilakukannya adalah membentuk kepengurusan korwil NAD, Sumatera Barat,Bangka Belitung dan lainnya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh Ketua Umum. Bahkan Achmad Lulang telah melakukan tindakan yang sangat menyimpang dari kebijakan dan Kode Etik LMR-RI dengan membuat rekayasa dirinya secara tiba-tiba menjadi Ketua Umum LMR-RI mengkudeta Ketua Umum yang sah yaitu Bapak Tubagus Nanang Azhar,SH. sehingga terjadi pelantikan Sdr.Sedap Tarigan,SH sebagai Ketua Korwil Sumut. Akibat perbuatan Achmad Lulang tersebut jelas merugikan kinerja LMR-RI periode tahun 2005-2010, sehingga pada 9 Desember 2006 dikeluarkan surat pemecatan terhadap Achmad Lulang sebagai sekjen yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Koordinator Umum merangkap Wakil Sekjen yaitu Sdr.Sulaiman.
5. Pinisepuh dalam hal ini Dewan Penasihat Agung dan Dewan Pembina telah mengeluarkan surat peringatan dan mengutuk keras kepada 7(tujuh) orang termasuk Achmad Lulang karena telah mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum, dan selanjutnya pinisepuh memberi batas waktu kepada 7(tujuh) orang tersebut agar segera kembali kepada induk LMR-RI dibawah kepemimpinan Bapak Tubagus Nanang Azhar,SH. Surat peringatan keras pinisepuh tersebut telah dikirimkan kepada Bapak Dirjen Kesbang dan Politik Departemen Dalam Negeri RI dengan nomor: 02/SP/Prespus/LMR-RI/VII/2008 tertanggal 14 Juli 2008.
PENGUMUMAN KILAT
Nomor : 17/PI/LMR-RI/IX/2008
Sehubungan beredarnya pernyataan dari yang menamakan dirinya KOORDINATOR BANTUAN HUKUM & KEMASYRAKATAN dalam format PDF melalui http://www.mediasionline/iklan/LMR-RI.pdf, dengan ini diumumkan kepada para pengguna internet dan masyarakat luas tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Pernyataan pinisepuh/pendiri nomor 40/PS.PP/LMR-RI/VI/2007 tertanggal 4 Juni 2007 adalah perbuatan akal-akalan ACHMAD LULANG,cs karena faktanya pendiri LMR-RI terakhir yaitu Ibu Rd.Idha Suryatama telah meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 2006. Sesuatu hal yang mustahil apabila almarhumah menandatangani surat pernyataan setelah meninggal dunia.
2. Achmad Lulang telah melakukan kebohongan publik dengan merekayasa surat dengan nomor 039/KR/Pres-pus/LMR-RI/IX/2005 tertanggal 9 September 2005, sedangkan faktanya adalah pada tanggal 9 September 2005 tersebut telah dibentuk kepengurusan LMR-RI dipimpin oleh Ketua Umum Bapak Tubagus Nanang Azhar,SH diperkuat oleh para pinisepuh dikediaman Bapak H.Soemarsongko Hadi,SH di daerah Pasar Rebo,Jakarta Timur dan selanjutnya diaktekan melalui notaris KASIR,SH bertanggal 9 September 2005 juga. Selanjutnya duet Ketua Umum-Sekjen rancangan Achmad Lulang berjalan harmonis sampai pada saat Ibu Pendiri meninggal dunia 12 Mei 2006. Pada waktu itu Achmad Lulang sempat ikut ke pemakaman Ibu Pendiri. Apabila ada surat nomor 039/KR/Pre-pus/LMR-RI/IX/2005 tertanggal 9 September 2005 berarti Achmad Lulang telah menggunting dalam lipatan demi ambisi pribadinya setelah merampas YAYASAN MUSTIKA NEGARA berikutnya sasaran kearah LMR-RI. Jadi Achmad Lulang,cs tidak cukup jeli meletakan alibi perbuataannya,sehingga menjerumuskan dirinya sendiri secara tidak langsung mengakui perbuatan kriminalnya merampas hak orang lain manakala surat pernyataan rekayasa tersebut diedarkannya melalui www.mediasionline.com/iklan/LMRRI.pdf yang baru dimunculkannya.
3. Selain itu gaya kepengurusan Achmad Lulang sudah bukan rahasia umum lagi dilingkungan internal LMR-RI yaitu dengan merekrut orang-orang kalangan terdekatnya termasuk istri mudanya Dwi NG. Ansunanu yang selalu dilibatkan dalam kepengurusan ketimbang istrinya yang sah yaitu Ibu Suryanah. Sehingga abang dan adiknya juga sempat menentang karena tidak setuju perbuatan Achmad Lulang menempatkan Dwi NG. Ansunanu dalam pengurus inti.
4. Sewaktu Achmad Lulang menjabat sekjen sudah berusaha keras mencari-cari kesalahan Ketua Umum Bapak Tubagus Nanang Azhar bahkan dengan membuat konspirasi intelijen untuk menjatuhkan kedudukan Ketua Umum. Selain itu perbuatan curang yang dilakukannya adalah membentuk kepengurusan korwil NAD, Sumatera Barat,Bangka Belitung dan lainnya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh Ketua Umum. Bahkan Achmad Lulang telah melakukan tindakan yang sangat menyimpang dari kebijakan dan Kode Etik LMR-RI dengan membuat rekayasa dirinya secara tiba-tiba menjadi Ketua Umum LMR-RI mengkudeta Ketua Umum yang sah yaitu Bapak Tubagus Nanang Azhar,SH. sehingga terjadi pelantikan Sdr.Sedap Tarigan,SH sebagai Ketua Korwil Sumut. Akibat perbuatan Achmad Lulang tersebut jelas merugikan kinerja LMR-RI periode tahun 2005-2010, sehingga pada 9 Desember 2006 dikeluarkan surat pemecatan terhadap Achmad Lulang sebagai sekjen yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Koordinator Umum merangkap Wakil Sekjen yaitu Sdr.Sulaiman.
5. Pinisepuh dalam hal ini Dewan Penasihat Agung dan Dewan Pembina telah mengeluarkan surat peringatan dan mengutuk keras kepada 7(tujuh) orang termasuk Achmad Lulang karena telah mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum, dan selanjutnya pinisepuh memberi batas waktu kepada 7(tujuh) orang tersebut agar segera kembali kepada induk LMR-RI dibawah kepemimpinan Bapak Tubagus Nanang Azhar,SH. Surat peringatan keras pinisepuh tersebut telah dikirimkan kepada Bapak Dirjen Kesbang dan Politik Departemen Dalam Negeri RI dengan nomor: 02/SP/Prespus/LMR-RI/VII/2008 tertanggal 14 Juli 2008.
6.Meskipun demikian sampai saat pengumuman ini dirilis Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI sudah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Achmad Lulang tersebut dan menghimbau supaya segera menghentikan segala kegiatannya yang mengaku sebagai Ketua Umum LMR-RI dan dengan hati yang tulus kami mendoakan semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengampuni segala perbuatan Achmad Lulang yang telah menodai LMR-RI sejak dari kepemimpinan almarhum Bapak Yusuf Hofni Kilikily,SH sampai sekarang.
Demikian pengumuman kilat ini dikeluarkan untuk diketahui oleh masyarakat luas termasuk pihak yang berwajib, disertai himbauan supaya mewaspadai segala tindakan provokator dalam bentuk propaganda apapun yang dilakukan Achmad Lulang,cs dengan mengatasnamakan LMR-RI. Hal tersebut demi menjaga stabilitas nasional menjelang Pemilu 2009 agar kelancarannya tidak diganggu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti Achmad Lulang,cs.
Atas perhatian semua pihak, maka kami ucapkan banyak terima kasih.
Bogor,09 September 2008
Hormat Kami,
PRESIDIUM PUSAT
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI)
Ketua Umum,
Tubagus Nanang Azhar,SH
Sekretaris Jenderal,
Iskandar Pasaribu,
Mengetahui dan Menyetujui:
Dewan Penasihat Agung,
H.Soemarsongko Hadi,SH
Dewan Pembina,
Naviri Ali Sikome,SH