-->
IN MEMORIAM
BAPAK TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI

PENDIRI
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA







MEMPERINGATI 22 TAHUN WAFATNYA BAPAK PENDIRI

PRESIDIUM PUSAT

LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA

( L M R - R I )

( 09 DESEMBER 1986 - 09 DESEMBER 2008 )


"Tanpa melalui reclasseering keputusan perkara kurang dapat memberi keyakinan bagi si terhukum dan oleh sebab itu keadilan hukum tidak akan pernah terjangkau oleh terdakwa dan terpidana"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)

*

"Dengan adanya reclasseering di dalam suatu pemerintahan,maka hak azasi warga negaranya akan merasa terlindungi oleh hukum"...
(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)


*

"Pejabat instansi pemerintahan mana saja wajib berdekatan dengan pelaksana dan pelaku pekerjaan reclasseering"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)

*

"Dengan melalui pelaksanaan reclasseering dapat ditemukan jalur-jalur keadilan hukum dan menjamin hak azasi manusia"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)

*

"Reclasseering tidak berpihak kepada politik yang mempengaruhi kurang adilnya pengetrapan undang-undang pemerintah didalam melaksanakan tugas jabatan hukum negara"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)

*

"Karena tiada seorangpun yang kebal dosa dan tiada seorangpun yang kebal hukum, maka Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia didirikan sebagai pelayan mendampingi hukum dunia"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)