IN MEMORIAM
BAPAK TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI
PENDIRI
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
BAPAK TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI
PENDIRI
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
MEMPERINGATI 22 TAHUN WAFATNYA BAPAK PENDIRI
PRESIDIUM PUSAT
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
( L M R - R I )
( 09 DESEMBER 1986 - 09 DESEMBER 2008 )
"Tanpa melalui reclasseering keputusan perkara kurang dapat memberi keyakinan bagi si terhukum dan oleh sebab itu keadilan hukum tidak akan pernah terjangkau oleh terdakwa dan terpidana"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)
*
"Dengan adanya reclasseering di dalam suatu pemerintahan,maka hak azasi warga negaranya akan merasa terlindungi oleh hukum"...
(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)
*
"Pejabat instansi pemerintahan mana saja wajib berdekatan dengan pelaksana dan pelaku pekerjaan reclasseering"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)
*
"Dengan melalui pelaksanaan reclasseering dapat ditemukan jalur-jalur keadilan hukum dan menjamin hak azasi manusia"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)
*
"Reclasseering tidak berpihak kepada politik yang mempengaruhi kurang adilnya pengetrapan undang-undang pemerintah didalam melaksanakan tugas jabatan hukum negara"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)
*
"Karena tiada seorangpun yang kebal dosa dan tiada seorangpun yang kebal hukum, maka Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia didirikan sebagai pelayan mendampingi hukum dunia"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)
*
"Dengan adanya reclasseering di dalam suatu pemerintahan,maka hak azasi warga negaranya akan merasa terlindungi oleh hukum"...
(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)
*
"Pejabat instansi pemerintahan mana saja wajib berdekatan dengan pelaksana dan pelaku pekerjaan reclasseering"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)
*
"Dengan melalui pelaksanaan reclasseering dapat ditemukan jalur-jalur keadilan hukum dan menjamin hak azasi manusia"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)
*
"Reclasseering tidak berpihak kepada politik yang mempengaruhi kurang adilnya pengetrapan undang-undang pemerintah didalam melaksanakan tugas jabatan hukum negara"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)
*
"Karena tiada seorangpun yang kebal dosa dan tiada seorangpun yang kebal hukum, maka Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia didirikan sebagai pelayan mendampingi hukum dunia"...(TUBAGUS IBNU FADJAR GUNADI)