-->


































SEPUTAR BERITA HARI INI



KOMPAS.COM



Sultan : Apa Presiden Berani ?


Jumat, 20 November 2009 | 19:41
WIB


YOGYAKARTA, KOMPAS.com —
Desakan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cepat mengambil
sikap untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Delapan terus disuarakan.
Desakan serupa juga datang dari Gubernur DIY yang juga Raja Keraton
Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono, Jumat (20/11).Menurut Sultan, Tim
Delapan sudah memberikan rekomendasi final kepada Presiden SBY terhadap
sikap yang sebaiknya ditempuh. "Semakin cepat SBY bersikap, maka akan
semakin baik karena hal ini sudah menjadi sorotan masyarakat. Sekarang
tergantung Presiden, apa yang akan dia lakukan. Kita tunggu saja Senin
besok, apa keputusannya," kata Sultan di Kepatihan, Jumat (20/11).Sebelum
memberi pernyataan sikap, menurut Sultan, Presiden masih menunggu juga
kepastian sikap dari kejaksaan dan kepolisian untuk mencari jalan keluar
terhadap kasus perseteruan KPK dan Polri. Ditanya mengenai keharusan SBY
melakukan semua rekomendasi Tim Delapan, Sultan menjawab bahwa itu semua
kembali pada SBY. "SBY apakah berani? Kita tunggu saja. Itu kan pilihan SBY.
Rekomendasi Tim Delapan apakah dilakukan semua atau sebagian, itu kan juga
pilihan SBY. Yang jelas semuanya mengandung konsekuensi. Yang memahami
momentumnya kan dia (SBY)," katanya.

Sebelumnya, ketika Tim Delapan belum menyerahkan rekomendasi ke SBY, Sultan
menyatakan bahwa penyelesaian kasus yang memalukan dunia penegakan hukum
ini jangan sampai kehilangan momentum.



MEDIA INDONESIA.COM



Pemanggilan Redaktur Pelaksana Dua Media


Muara dari Berita Acara Interview
belum Jelas


Sabtu, 21 November 2009 19:12 WIB     
 


Penulis : Fidel Ali Permana



JAKARTA--MI: Berita Acara Interview (BAI) yang ditandatangani oleh
Redaktur Pelaksana (Redpel) Kompas dan Sindo belum jelas
status hukumnya, padahal pemanggilan Redpel untuk memperkuat sangkaan
terhadap Anggodo Widjojo. "Kemarin (Jumat), Kadiv (Nanan Soekarna) sudah
menjelaskan secara panjang lebar. Saya tidak perlu ulang lagi. Kalau
polisi membuat berita acara, kalau itu nanti muaranya ke peradilan,
berarti pro yustisia," ujar Wakadiv Humas Polri Brigjen Sulistyo Ishak di
ruangannya, Jakarta, Sabtu (21/11). Seandainya BAI itu belum pro yustisia,
lanjutnya, belum atau tidak untuk dibawa ke peradilan. Dalam kesempatan
itu, dia menolak menyebutkan pemanggilan Redpel Kompas dan
Sindo
akan berlanjut kepada media-media lain. "Cukup ya. Itu kan
sudah dijelaskan oleh Kadiv. Kita belajar berkomitmenlah," kilahnya.
Sehari sebelumnya, Jumat (20/11), Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa
pemanggilan Redpel untuk memperkuat sangkaan terhadap Anggodo. "Mereka
dipanggil untuk memperkuat sangkaan terhadap Anggodo. Kita kan didesak
oleh media dan opini publik mengapa Anggodo tidak ditangkap-tangkap. Jadi,
itu (pemanggilan Redpel) adalah langkah yang dikerjakan oleh Polri.
Penyidik ingin minta keterangan dari media, untuk jadi saksi mungkin,"
jelas Nanan. (*/OL-04)




detikNews


Sabtu,
21/11/2009 18:22 WIB



Musim Hujan Tiba, Jalanan Jakarta Masih Berlubang


Musim hujan mulai melanda
Jakarta. Air menggenang dimana-mana, jalan raya pun masih banyak yang
berlubang. Kondisi ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan.


 
 








































SEPUTAR BERITA HARI INI



KOMPAS.COM
  



Eh, Pelemahan KPK tak Hanya di Indonesia Lho




11 November 2009 | 23:23 WIB


JAKARTA, KOMPAS. com - Usaha pelemahan terhadap
komisi antikorupsi ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Di
negara lain seperti Korea Selatan, Nigeria, dan negara-negara di
Eropa Timur, hal itu juga terjadi. Hal tersebut dikemukakan Peneliti
ICW Illian Deta Arta Sari mewakili Koalisi Masyarakat Antikorupsi
Indonesia melalui siaran persnya, Rabu (11/11).Koalisi Masyarakat
Antikorupsi Indonesia mengikuti konferensi Badan PBB untuk
Pemberantasan Korupsi (UNCAC/the United Nations Convention against
Corruption) di Doha, Qatar yang dimulai pada 9 November 2009. Dalam
konferensi UNCAC itu diceritakan bahwa Komisi Antikorupsi Korea
Selatan yaitu KICAC (Korean Independent Commission Againts
Corruption) dibubarkan oleh Presiden terpilih Lee Myung Bak pada
2008.KICAC dilebur dengan komisi negara lainnya menjadi ACRC oleh Lee
Myung Bak yang pro terhadap kalangan pengusaha/bisnis. Pemerintah
Korea Selatan menganggap KICAC mengganggu hubungan antara Pemerintah
dengan pengusaha. Bahkan salah satu komisioner KICAC, Kim Geo Sung,
juga mengalami kriminalisasi oleh Pemerintahan Lee dengan dijadikan
sebagai tersangka karena dianggap terlalu dekat dengan kalangan LSM
di Korea Selatan. Sementara di Nigeria, Ketua Economic and Financial
Crime Commission Nigeria, Nuhu Ribadu, dipaksa mundur dari jabatannya
oleh Pemerintah Nigeria karena sepak terjangnya dalam mengungkap
kasus korupsi besar. Salah satu penyebab Nuhu Ribadu dipaksa mundur
adalah karena tindakannya dalam memerangi korupsi di kalangan
politisi Nigeria yang terkenal korup.

Salah satu yang pernah dijebloskan oleh Nuhu Ribadu adalah mantan
gubernur negara bagian Delta yang dikenal memiliki kedekatan dengan
Presiden Nigeria, Umaru Yar’Adua. Bahkan kini Nuhu Ribadu terpaksa
melarikan diri ke Amerika Serikat karena kuatnya tekanan dan ancaman
dari dalam negeri. Nuhu pernah menolak penyuapan untuk menghentikan
sebuah kasus besar senilai 15 juta dolar. Menurut Saldi Isra, pakar
hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, gejala serupa juga
sedang terjadi di Indonesia.  Pada kesempatan tersebut, Kim Geo
Sung berpesan agar masyarakat sipil mencegah perselingkuhan antara
eksekutif dan legislatif serta mendorong perlawanan masyarakat sipil
global terhadap gerakan menghancurkan lembaga seperti KPK.

Sedangkan mandat UNCAC menyebutkan setiap negara peserta wajib
menjaga dan mempertahankan komisi antikorupsi independen
mereka.Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia turut hadir dalam
konferensi UNCAC ketiga yang diselenggarakan di Doha, Qatar dari 9-13
November 2009. Salah satu misi dari Koalisi adalah mengampanyekan
persoalan kriminalisasi terhadap KPK di dunia Internasional. Koalisi
melihat usaha tersebut penting dilakukan mengingat gerakan
antikorupsi sudah menjadi bagian dari gerakan internasional. ereka
melihat tekanan dunia internasional sangat penting untuk
mempertahankan KPK sebagai lembaga yang independen di Indonesia.Pada
hari pertama konferensi, Senin (9/11), Koalisi menyerahkan laporan
independen mengenai implementasi UNCAC di Indonesia. Laporan itu
didistribusikan kepada perwakilan negara peserta, KPK di berbagai
negara, media massa internasional serta koalisi masyarakat sipil
global antikorupsi.

 










MEDIA INDONESIA.COM





Tim Delapan Temukan Ada Pelanggaran
di KPK


Rabu, 11 November 2009 23:09 WIB     
 


Penulis : Maya Puspita Sari






JAKARTA--MI: Tim Independen
Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M
Hamzah atau Tim Delapan mendapatkan informasi mengenai berbagai
pelanggaran proses internal di KPK.

Hal itu diungkapkan juru bicara Tim Depalan Anies Baswedan di Jakarta,
Rabu (11/11). Hal itu diungkapkan setelah meminta keterangan beberapa
pihak terkait kasus Bibit dan Chandra. Mereka yang diminta keterangan
yakni mantan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga, mantan JAM Intel Wisnu
Subroto, Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, dan mantan Direktur
Penyidikan KPK Bambang Widaryatmo. Pemeriksaan keempat orang tersebut
dilakukan secara terpisah dan berlangsung sekitar lima jam. AH Ritonga
mendapat giliran pertama diperiksa. Ia mulai diperiksa sekitar pukul
13.50 dan meninggalkan gedung Dewan Pertimbangan Presiden secara
diam-diam.  Begitu pula dengan Wisnu Subroto dan Ade Raharja. Keduanya
meninggalkan gedung Wantimpres diam-diam tanpa memberikan keterangan
apapun kepada pers.  Hanya Bambang Widaryatmo yang bersedia memberikan
keterangan pers usai bertemu Tim Delapan.

Anggota Tim Delapan Anies Baswedan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap
AH Ritonga dan Wisnu Subroto untuk menelisik adanya dugaan keterlibatan
Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan kasus Bibit dan Chandra. Dugaan
itu berkaitan dengan rekaman pembicaraan telepon keduanya dengan
Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo. "Mengapa
Anggodo berkali-kali bisa menghubungi mereka. Apa konteksnya," tegas
Anies yang juga Rektor Universitas Paramadina itu.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Ade Raharja dilakukan untuk
mengetahui gambaran secara umum soal proses penyadapan dan mekanisme
penerbitan surat cekal. "Serta verifikasi lebih jauh soal dugaan
keterlibatan Pak Ade karena uang yang diduga berasal dari Anggodo
diberikan kepadanya melalui Ary Muladi untuk kemudian disalurkan kepada
pejabat KPK," tutur Anies.

Dari keterangan yang diberikan Bambang Widaryatmo, Tim Delapan
mendapatkan informasi mengenai berbagai pelanggaran proses internal di
KPK.  "Ada proses-proses yang harus diperbaiki di KPK. Ini penting
untuk kami dalam menyusun rekomendasi secara komprehensif dengan
menyentuh berbagai faktor internal mengapa kasus ini bisa terjadi,"
ujar Anies. Namun, ia menegaskan, berbagai informasi pelanggaran
prosedural yang diungkapkan Bambang tidak secara langsung berkaitan
dengan kasus yang menjerat Bibit dan Chandra. "Ini konteksnya KPK
secara institusi, bukan spesifik kasus Bibit dan Chandra," tambah Anies.


Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution berharap, berbagai keterangan
dan informasi yang disampaikan bisa menjadi masukan berharga bagi
reformasi lembaga penegak hukum di Indonesia.

"Dari keterangan Bambang terungkap dugaan di dalam tubuh KPK, ada
hal-hal yang janggal dan dikhawatirkan tidak beres terkuak dalam
pemeriksaan hari ini. Artinya, bukan hanya Kepolisian tapi juga
memverifikasi proses hukum yang terjadi di KPK. Kita melihat bahwa KPK
juga bukan malaikat," tutur Adnan.

Kendati demikian, Adnan menegaskan, tidak ada perubahan posisi maupun
rekomendasi dari Tim Delapan dalam kasus Bibit dan Chandra. "Kita
melihat ini secara objektif dan netral. Tapi posisi dan rekomendasi
kami tetap tidak berubah, bahwa ada bukti-bukti yang lemah dalam kasus
Bibit dan Chandra serta masih ada
missing link
dalam kasus ini," tukas Adnan. (MP/OL-03)

 







detik
News 

Rabu, 11/11/2009 23:35 WIB

Istri Wiliardi: Allah
Gerakkan Suami Saya Berkata Spontan & Tegas


Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta - Istri Wiliardi Wizar, Novarina, sekitar 7
jam diperiksa Propam Mabes Polri. Novarina berharap kesaksian suaminya di
persidangan bisa ditindaklanjuti Mabes Polri."Mudah-mudahan ditindaklanjuti
untuk ke dalam. Terus terang setelah persidangan suami saya sangat lemas.
Dia itu sebenarnya sangat cinta dengan Polri, dia spontan mengeluarkan
semuanya itu dan dikatakan biarlah sidang pengadilan nanti yang membuktikan
saya salah atau tidak," ujar Novarina.Hal itu dikatakan dia di Mabes Polri,
Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2009).  "Mungkin Allah yang
memberikan gerakan itu sehingga suami saya bisa berkata dengan tegas dan
tidak terbata bata, saya pun menangis mendengarnya," imbuh Novarina.

Novarina yang mengaku selalu mendampingi suaminya sudah mengingatkan agar
tidak menandatangani perubahan BAP yang dibuat pada tanggal 30 April 2009
yang dibuat di bawah tekanan petinggi Polri itu. "Pa jangan, jangan
tandatangani, kalau papa tandatangani maka tamatlah sudah riwayat kita
sekeluarga. Mungkin orang berpikir, 'Kok bodoh banget Kombes yang sudah 4
kali jadi Kapolres kok mau-maunya melakukan itu'. Itu yang belum pernah
merasakan atau mengalami hal yang terjadi pada suami saya bisa berkata
demikian," ujar Nova dengan sesenggukan.Perempuan cantik yang mengenakan
gamis jingga ini merasa prihatin akan perilaku suaminya setelah ditangkap.
Saat ditangkap, Wiliardi terlihat tegar namun kemudian sempat jatuh
depresi."Seperti orang depresi pikirannya tidak stabil. Saya beri semangat,
Alhamdulillah akhirnya bisa bangkit. Apa pun yang terjadi pasti Allah tidak
pernah salah memvonis umatnya," kata dia.Novarini yang keluar pukul 22.20
WIB setelah diperiksa sejak sekitar pukul 15.30 WIB ini pun siap bersaksi
di persidangan bila diperlukan.

Pada sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar,
Selasa (10/11/2009) kemarin, Wiliardi yang menjadi saksi mencabut isi BAP.
Dia mengaku dikondisikan petinggi Polri saat membuat BAP tentang
keterlibatan Antasari.Wiliardi menyebut mantan Wakabareskrim Irjen Pol
Hadiatmoko dan Dirkrimum Kombes Pol M Iriawan.Saat itu, Wiliardi mengaku
dia dijanjikan tidak akan ditahan, hanya dikenakan sanksi disiplin
saja."Jadi waktu itu saya dikondisikan oleh direktur, wadir, kabag, kasat,
semuanya hadir di situ. Mereka menyebutkan kalau sasaran kita hanya
Antasari. Saya diperlihatkan BAP-nya Sigid dibacakan kepada saya minta
disamakan saja," imbuh mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.

(nwk/nwk)



 
 







http://www.detiknews.com/read/2009/11/11/212212/1240063/10/senin-pagi-tia-bawa-tamu-masuk-ke-kamar







































PRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING
REPUBLIK INDONESIA

Subheading Goes Here

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer
adipiscing elit, sed diem nonummy nibh euismod tincidunt ut lacreet dolore
magna aliguam erat volutpat. Ut wisis enim ad minim veniam, quis nostrud
exerci tution ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo
consequat. Duis te feugifacilisi. Duis autem dolor in hendrerit in
vulputate velit esse molestie consequat, illum dolore eu feugiat nulla
facilisis at vero eros et accumsan et iusto odio dignissim qui blandit
praesent luptatum zzril delenit au gue duis dolore te feugat nulla
facilisi.
Subheading Goes Here

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer
adipiscing elit, sed diem nonummy nibh euismod tincidunt ut lacreet dolore
magna aliguam erat volutpat. Ut wisis enim ad minim veniam, quis nostrud
exerci tution ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo
consequat. Duis te feugifacilisi. Duis autem dolor in hendrerit in
vulputate velit esse molestie consequat, illum dolore eu feugiat nulla
facilisis at vero eros et accumsan et iusto odio dignissim qui blandit
praesent luptatum zzril delenit au gue duis dolore te feugat nulla
facilisi.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit,
sed diem nonummy nibh euismod tincidunt ut lacreet dolore magna aliguam
erat volutpat. Ut wisis enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tution
ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.
Duis te feugifacilisi.

Subheading Goes Here

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer
adipiscing elit, sed diem nonummy nibh euismod tincidunt ut lacreet dolore
magna aliguam erat volutpat. Ut wisis enim ad minim veniam, quis nostrud
exerci tution ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo
consequat. Duis te feugifacilisi. Duis autem dolor in hendrerit in
vulputate velit esse molestie consequat, illum dolore eu feugiat nulla
facilisis at vero eros et accumsan et iusto odio dignissim qui blandit
praesent luptatum zzril delenit au gue duis dolore te feugat nulla
facilisi.
Subheading Goes Here

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer
adipiscing elit, sed diem nonummy nibh euismod tincidunt ut lacreet dolore
magna aliguam erat volutpat. Ut wisis enim ad minim veniam, quis nostrud
exerci tution ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo
consequat. Duis te feugifacilisi.