-->

PESANTREN KILAT MELALUI INTERNET (TENTANG ISLAM)

Spesial dibulan Ramadhan yang dimulai sejak tanggal
1 September 2008,Ketua Umum LMR-RI melalui http://prespuslmrri.blogspot.com/ membuat content tentang pengetahuan agama Islam yang insya Allah akan dimuat setiap hari.
Content yang berisi pengetahuan tentang Islam tersebut dikutip/disarikan dari berbagai sumber semacam pesantren kilat melalui internet.
Tujuannya adalah untuk menambah wawasan bagi mereka yang baru belajar mengenal Islam maupun untuk referensi mengisi waktu dibulan Ramadhan yang penuh berkah ini.
Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisannya, karena hanya bertujuan untuk berbagi pengetahuan dasar dan pencerahan tentang pelajaran agama Islam.
Membawa Anda kepada pemahaman Islam yang benar sesuai apa yang
diajarkan Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.
Semoga Allah Ta'ala meridhoi niat dan perbuatan baik umatnya.
I S L A M

"Sesungguhnya agama (yang diridhoi) di sisi Allah hanyalah Islam."(Q.S.Ali Imran: 19)

A. Rukun Islam

Kata Islam berasal dari bahasa Arab "aslama". Ditinjau dari segi bahasa, Islam memiliki beberapa arti:
1. Islam berarti taat/patuh dan berserah diri kepada Allah SWT
2. Islam berarti damai dan kasih-sayang. maksudnya, agama Islam mengajarkan perdamaian dan kasih
sayang bagi umat manusia tanpa memandang warna kulit, agama, dan statusnya. Oleh karenanya Islam
tidak membenarkan adanya penjajahan.
3. Islam berarti selamat, maksudnya Islam merupakan petunjuk untuk mernperoleh keselarnatan hidup
baik di dunia maupun di akhirat kelak. Itulah sebabnya salam Islam adalah Assalamu'alaikum wa
rahmatullahi wa bara~atuh (semoga Allah melimpahkan keselamatan dan keseJahteraan-Nya padamu).
Agama Islam disebarkan dan diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. yang telah menerima wahyu dari Allah SWT dan ditulis dalam kitab suci Al Qur’an.

Setiap orang yang akan memeluk agama Islam diwajibkan mengetahui dan mengamalkan Rukun Islam.
Rukun Islam ada lima perkara yakni :

1. Mengikrarkan syahadat,yakni kalimat yang harus diikrarkan dengan lisan sekaligus diyakini dalam hati
sebagai kesaksian dan pengakuan atas Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Esa, dan Kerasulan Nabi
Muhammad SAW. Kalimat syahadat terdiri dari:
a. Syahadat Tauhid, yaitu pengakuan atas Keesaan Allah SWT
ASYHADU AN-LAA lLAAHA ILLALLAH (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah).
b. Syahadat Rasul, adalah pengakuan atas Nabi Muhammad sebagai rasul atau utusan Allah SWT.
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH (dan aku bersaksi, bahwa Nabi Muhammad
utusan Allah).
2. Mendirikan shalat wajib yang lima waktu
3. Mengeluarkan zakat
4. Menunaikan puasa pada bulan Ramadhan.
5, Melaksanakan haji, apabila sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

B. Syariat Islam

Syariat atau hukum Islam adalah peraturan yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk hamba-Nya yang berakal sehat dan telah menginjak usia baligh atau dewasa (yakni anak yang telah berusia 14-15 tahun,
dimana sudah mengerti/memahami segala masalah yang dihadapinya) . Tanda baligh atau dewasa bagi anak laki-laki, yaitu apabila telah bermimpi bersetubuh dengan lawan jenisnya, sedangkan bagi anak wanita adalah jika sudah mengalami dating bulan (menstruasi).
Bagi orang yang mengaku Islam, keharusan mematuhi peraturan ini diterangkan dalam firman Allah : "Kami jadikan kamu sekalian berada dalam suatu hukum atau peraturan dari urusan agama. Patuhilah peraturan itu, dan janganlah mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (Q.S. AlJaatsiyah:18).

Syariat Islam ini, secara garis besar, mencakup tiga hal:
1. Petunjuk dan bimbingan untuk mengenal Allah SWT dan alam gaib yang tak terjangkau oleh indra
manusia (ahkam syar'iyyah i'tiqadiyyah) yang menjadi pokok bahasan ilmu tauhid.
2, Petunjuk untuk mengembangkan potensi kebaikan yang ada dalam diri manusia agar menjadi mahluk terhormat yang sesungguhnya (ahkam syar'iyyah khuluqiyyah) yang menjadi bidang bahasan ilmu tasafuf (ahlak).
3. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah SWT atau hubungan manusia dengan Allah (vertikal), serta ketentuan yang mengatur pergaulan/hubungan antara manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungannya,

Dewasa ini, umat Islam selalu mengidentikkan syariat dengan fiqih, padahal antara syariat dan fiqih, sesungguhnya ada perbedaan yang mendasar.
Syariat Islam merupakan ketetapan Allah SWT tentang ketentuan-ketentuan hukum dasar yang bersifat global dan kekal sehingga tidak mungkin diganti/ dirombak oleh siapa pun sampai kapanpun. Sedangkan fiqih adalah penjabaran syariat dari hasil ijtihad para mujtahid, sehingga dalam perkara-perkara tertentu bersifat lokal dan temporer, oleh karena syariat Islam adalah ketetapan Allah SWT maka memiliki sifat-sifat, antara lain:
1. Umum. Dengan kata lain syariat Islam berlaku bagi segenap umat Islam diseluruh penjuru dunia, tanpa memandang tempat,ras, dan warna kulit. Berbeda dengan hukum buatan manusia yang pemberlakuannya terbatas pada suatu tempat karena pembuatannya berdasarkan faktor kondisional dan memihak pada kepentingan penciptanya.

2. Universal. Maksudnya syariat Islam mencakup segala aspek kehidupan umat manusia. Ditegaskan oleh Allah SWT "Tidak satu pun yang kami lupakan dalam Al-Quran." (Q.S.An-An'am:38). Bukti bahwa hukum Islam mencakup segala urusan manusia, berikut kami petikkan beberapa ayatAl-Quran antara lain:
a) tentang ekonomi dan keuangan. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar." (Q.S. Al-Baqarah: 282)..
b) tentang usaha dan pekerjaan. Dan bahwasanya seorang manusia tidak akan memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." (Q.S. An-Najm: 39).
c) tentang peradilan. "...dan (Dia menyuruh kamu) apabila memutuskan hukum di antara manusia hendaklah
memutuskannya dengan adil." (Q.S. An-Nisa': 58)
d) tentang militer. "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi ... "
(Q.S. Al-Anfaal: 60)
e) tentang masalah perdata. "Hai orang-orang yang beriman,penuhilah transaksi kamu." (Q.S. Al-Maidah: 1)

3. Orisinil dan Abadi. Maksudnya syariat Islam ini benar-benar diturunkan oleh Allah SWT, dan tidak akan tercemar oleh usaha usaha pemalsuan sampai akhir zaman. Firman Allah SWT: "Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Quran dan Kami benar-benar memeliharanya." (Q.S. Al-Hijr: 9). Firman Allah tersebut telah terbukti. Beberapa kali umat lain gagal memalsukan ayat-ayat Al-Quran.

4. Mudah dan tidak memberatkan. Kalau kita mau merenungkan syariat Islam dengan seksama dan jujur, akan kita dapati bahwa syariat Islam sama sekali tidak memberatkan dan tidak pula menyulitkan.
"Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupan orang yang bersangkutan."
(Q.S Al-Baqarah: 286). "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. "
Bukti-bukti bahwa syariat ini mudah dan tidak memberatkan, bisa kita dapati antara lain bagi:
a) Orang yang bepergian (musafir) mendapat keringanan boleh mengqashar (memendekkan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat), dan boleh tidak berpuasa dengan catatan harus menggantinya pada hari yang lain.
b) Orang yang sedang sakit tidak diharuskan bersuci dengan wudlu, melainkan boleh dengan tayammum. Dalam menunaikan shalat pun boleh dengan duduk, bahkan dengan tidur.
c) Percikan najis dari genangan air di jalanan, apabila mengena pakaian, dimaafkan karena itu sulit dihindarkan.
d) Dalam keadaan terpaksa (tidak ada secuil pun makanan untuk mengganjal perut) makanan yang telah diharamkan seperti bangkai boleh dimakan.

5. Seimbang antara kepentingan dunia dan akhirat. Islam tidak memerintahkan umatnya untuk mencari kebahagiaan dunia semata sebaliknya juga tidak memerintahkan pemeluknya mencari kebahagiaan akhirat belaka. Akan tetapi Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar mencari kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Ayat-ayat Al-Quran yang mensuratkan keseimbangan antara kehidupan dunia dan
akhirat,antara lain: "Dan carilah apa yang dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah engkau melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi ... " (Q.S.Al’Qashash: 77).
Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun berusaha." (Q.S. Al-Furqaan: 47)

B. Sumber dan Pembagian Hukum Islam.

Sumber hukum Islam ada empat.
1. Al Qur’an, adalah kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril as. Firman Allah SW'T,"Al-Quran merupakan pedoman bagi umat manusia juga petunjuk dan rahmat bagi kaum beriman." (Q.S.Al Jaatsiyah: 20). "Kami turunkan Al-Quran sebagai hukum yang benar (Q.S.Ar-Rad:37).
2. Hadis, adalah segala tutur kata, perbuatan, dan taqrir (diam tanda setuju/boleh atas tindakan para sahabat) Nabi Muhammad saw. Firman AllahSWT "Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, agar kamu memperoleh rahmat." (Q.S. Ali Imran: 123)
3. Ijmak, adalah kesepakatan para ulama dalam berijtihad atas suatu hukum Islam yang belum jelas dalam Al-Quran dan tidak didapati dalam hadis. Firman Allah SWT (Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, serta ulil amri di antara kamu." (Q.S. An-Nisa': 59). Yang dimaksucl dengan ulil amri dalam ayat tersebut mencakup dua pengertian:
a) ulil amri urusan duniawi ialah penguasa; dan
b) ulil amri urusan agama, ialah para ulama.
4. Qiyas, adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada ketentuan hukumnya dalam Al-Quran dengan kasus lain yang ada hukumnya, karena terdapat persamaan dalam alasannya.

C. Hukum Islam dibagi menjadi lima.

1. Wajib (fardlu), adalah suatu keharusan. Pengertiannya, segala perin'tah Allah SWT yang harus kita kerjakan, antara lain :
a. Wajib Syar'i, adalah suatu ketentuan yang apabila dikerjakan mendatangkan pahala, sebaliknya jika tidak dikerjakan terhitung dosa.
b. Wajib Akli, adalah suatu ketetapan hukum yang haru diyakini kebenarannya karena masuk akal atau rasional.
c. Wajib Aini adalah suatu ketetapan yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, antara lain shalat lima waktu, shalat jumat, puasa wajib di bulan ramadhan dan lain sebagainya.
d. Wajib Kifayah adalah suatu ketetapan yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagian orang muslim, maka orang muslim lainnya terlepas dari kewajiban itu. Akan tetapi jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya maka berdosalah semuanya.
e. Wajib Muaiyyan, adalah suatu keharusan yang telah ditetapkan macam tindakannya, contohnya berdiri bagi yang kuasa waktu shalat.
f. Wajib Mukhayyar, adalah suatu kewajiban yang boleh dipilih (salah satu dari bermacam pilihan yang telah ditetapkan) untuk dikerjakan, misalnya denda dalam sumpah, boleh memilih antara memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin.
g. Wajib Mutlaq, suatu kewajiban yang ticlak clitentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah.
h. Wajib Aqli Nazari adalah kewajiban mempercayai suatu kebenaran dengan memahami dalil-dalilnya atau dengan penelitian yang mendalam, seperti mempercayai eksistensi Allah SWT.
i. Wajib Aqli Dharuri adalah kewajiban mempercayai kebenarannya dengan sendirinya, tanpa
dibutuhkan dalil dalil tertentu seperti orang makan jadi kenyang.

2. Sunnah, adalah perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
a. Sunnah Muakkad, adalah sunnah yang sangat dianjurkan,misalnya shalat terawih dan shalat Idul Fitri.
b. Sunnah Ghairu Muakkad adalah sunnat biasa. Misalnya, memberi salam kepada orang lain dan puasa pada hari senin dan kamis.
c. Sunnah Haiah, adalah perkara-perkara dalam shalat yang sebaiknya dikerjakan, seperti mengangkat kedua tangan ketika takbir, mengucapkan Allahu Akbar ketika akan ruku' dan sujud, dan sebagainya.
d. Sunnah Ab'ad, perkara-perkara dalam shalat yang harus dikerjakan, dan kalau terlupakan maka harus melakukan sujud sahwi, seperti: membaca tasyahud awal, dan sebagainya.

3. Haram, adalah suatu perkara yang dilarang mengerjakannya, seperti minum minuman keras, mencuri, judi, dan lain sebagainya. Apabila dikerjakan terhitung dosa. Sebaliknya jika ditinggalkan kita akan memperoleh pahala.

4. Makruh, adalah sesuatu hal yang tidak disukai/diinginkan. Akan tetapi apabila dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala, seperti merokok, makan berambang mentah, dan lain sebagainya.

5. Mubah, adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan juga tidak berdosa.